Ungkap Kasus Penemuan Bayi, Polsek Pondok Aren Amankan 2 Tersangka

    Ungkap Kasus Penemuan Bayi, Polsek Pondok Aren Amankan 2 Tersangka

    TANGSEL - Polsek Pondok Aren Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap kasus penemuan bayi di tanah kosong yang beralamat di Jl. Raya Conforti Rt.09/ 01 Kel. Pondok Karya, Kec. Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, dengan mengamankan dua (2) orang tersangka yaitu Sdr. DRR dan Sdri. ST.

    Hal tersebut disampaikan Wakapolres Tangsel Kompol Rizkyadi Saputro, S.I.K. Dalam Konferensi Pers di Polsek Pondok Aren pada kamis 31 Oktober 2024 

    “Sore hari ini Polsek Aren Polres Tangsel akan merealese terkait penemuan bayi yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pondok Aren. Awal mula polsek mendapat informasi warga pada tanggal 29 Oktober 2024 sekira jam 14.25 Wib bahwa adanya penemuan bayi di tanah kosong. Hal pertama yang dilakukan personel Polsek bersama warga adalah membawa bayi ke RSUD Pondok Betung untuk perawatan medis dan dari hasil pemeriksaan medis bayi tersebut dalam keadaan sehat”terang Kompol Rizkyadi dalam konferensi pers tersebut.

    “Kemudian Tim reskrim Polsek Pondok Aren melakukan olah TKP di lokasi untuk mencari petunjuk dan saksi saksi sehingga tim reskrim berhasil mengamankan dua pelaku dengan inisial Sdr. DRR dan Sdri. ST”lanjutnya.

    Wakapolres Tangsel juga menerangkan bahwa kedua pelaku menjalin hubungan (pacaran) kurang lebih dua tahun dan sering melakukan hubungan suami istri, kemudian di bulan februari 2024 Sdr. DRR curiga pasangan (pacarnya) hamil, lalu sekitar bulan maret 2024 melakukan test kehamilan dengan alat test pack, sehingga dinyatakan positif hamil.

    Sementara itu Kapolsek Pondok Aren Kompol Muhibur RA., S.H., M.H. menjelaskan bahwa kedua pelaku dapat diamankan kurang dari 24 jam setelah penemuan bayi tersebut.

    “dalam waktu 1x24 jam yaitu dari selasa 29 oktober s.d rabu 30 oktober, berdasarkan bukti petunjuk diduga ada dua pelaku laki laki dan perempuan, kami amankan barang bukti seperti 1 buah flashdisk yang berisikan rekaman cctv, 1 unit Sepeda motor, 1 buah gunting, 1 stel pakaian yang digunakan oleh tersangka perempuan, 1 stel pakaian yang digunakan oleh tersangka laki – laki dan 1 ( satu ) buah helm warna putih”ujar Kompol Muhibbur.

    “hasil pemeriksaan penyidik kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka untuk Sdr. DRR dilakukan penahanan dan untuk sdri. ST. Dilakukan perawatan intensif di RS kramat jati pasca melahirkan”lanjutnya.

    Dalam konferensi pers tersebut dijelaskan pula bahwa alasan kedua pelaku membuang bayi karena takut ketahuan orang tuanya sehingga kedua pelaku berpikir untuk tidak merawat bayi tersebut.
     
    Terhadap kedua pelaku disangkakan dengan  “menelantarkan bayi yang baru lahir “ sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 B Sub Pasal 77 B Undang – undang RI N0. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang – undang RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 308 KUHP, dengan ancaman  pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. (Hendi)

    tangsel
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Polsanak, Pengenalan Profesi Kepolisian...

    Artikel Berikutnya

    Jelang Pilkada Serentak 2024, Bhabinkamtibmas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Berkaca dari Singapura, Pelajaran Berharga untuk Indonesia
    Sat Binmas Polres Tangsel Edukasi Siswa SMKN 2 Tentang Dampak Tawuran melalui Program CETAR
    Sukseskan Pilkada 2024, Polres Tangerang Selatan Amankan Gudang Logistik
    Polri Rekrut 265 Anggota Latar Belakang Santri pada 2021-2024
    Hendri Kampai: Seandainya Para Pejabat Jujur, Indonesia Pasti Makmur

    Ikuti Kami